Merasa Dilecehkan Pejabat DLH Kota Cilegon Saat Audiensi , AMPBB: Ada Apa Dengan DLH Kota Cilegon???

    Merasa Dilecehkan Pejabat DLH Kota Cilegon Saat Audiensi , AMPBB: Ada Apa Dengan DLH Kota Cilegon???

    Cilegon - Gabungan Yayasan Pemerhati Lingkungan Hidup (BALHI Foundation), Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas Lingkungan Hidup dan media online yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) lakukan audiensi dengan beberapa industri yang ada di Kota Cilegon. 

    Audiensi tersebut terkait dengan berkembangnya isu Lingkungan Hidup terkait Tercemarnya Udara dengan tingkat Polusi Udara terparah di Indonesia adalah Wilayah di Provinsi Banten dan dihadiri oleh Kabid Gakkum penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Thorfatul Uyun, PPLH DLH Kota Cilegon Ibnu dan Hermawan, perwakilan-perwakilan PT. Krakatau Sarana Industri, PT. Dong Jin Indonesia, PT. Growth Java Industries, PT. Standar Polymer, PT. CABOT Indonesia, PT. Krakatau Osaka dan PT. Sentra Usaha Jasatama.

    Bukannya penjelasan yang didapat, namun para anggota Aliansi justru dilecehkan oleh Pejabat DLH Kota Cilegon. 

    Pasalnya dalam Audiensi tersebut, Kabid Gakkum penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Thorfatul Uyun menutup jalannya Audiensi sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada anggota Aliansi untuk melayangkan pertanyaan. 

    "Pak Kadis tadi berpesan kalau memang dari industri sudah memaparkan itu sudah cukup. Bahwa di dalam undang-undang, kami tidak ada kewenangan untuk mengadakan Audiensi. Audiensi dilakukan dengan adanya pengaduan. Tadi juga disuruh isi form pengaduan, karena atas dasar pengaduan tersebut kami bisa melakukan audiens. Makanya di pihak provinsi juga tidak bisa melaksanakan audiensi, karena itu tidak ada dasarnya. Dasar melaksanakan audiensi itu adalah dengan adanya pengaduan, " katanya. 

    Hery A Sukri selaku Ketua Presidium AMPBB mengaku kecewa dengan sikap dan perilaku Pejabat yang ada di Dinas LH Kota Cilegon. 

    "Sebelumnya kami pernah melakukan komunikasi dengan DLHK Provinsi, katanya ada beberapa industri yang kewenangannya ada di Kota/Kabupaten masing-masing. Jadi kami mencoba untuk melakukan komunikasi di DLH Kota Cilegon. Kami fikir dalam audiensi ini kami bisa berkomunikasi, berdialog, namun nyatanya kami diperlakukan seperti ini. Bukan hanya saya ywng kecewa, namun rekan-rekan dari Aliansi pun jelas merasa kecewa, " katanya saat ditemui usai audiensi, Rabu (25/10).

    Ditemui di tempat yang sama, Ketua LMPI Mada Banten Johnner Sihite juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pejabat DLH Kota Cilegon. 

    "Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pejabat DLH Kota Cilegon. Kami menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pelayan publik. Kami jadi berpikir ada apa dengan Pejabat DLH Kota Cilegon?, Bagaimana bisa bisa menduduki jabatan seorang Kabid?, Apa tidak ada lagi SDM yang mumpuni, yang sesuai dengan tupoksinya?, " tutupnya.

    dlh kota cilegon ampbb lingkungan hidup
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Aktivis Lingkungan Kota Cilegon: Pabrik...

    Artikel Berikutnya

    Program Polisi Sahabat Anak, Dekatkan Polisi...

    Komentar

    Berita terkait